Tentang OpenTender

Opentender.net adalah sebuah platform yang dikembangkan Indonesia Corruption Watch dengan tujuan menyajikan data pengadaan barang dan jasa pemerintah beserta potensi resiko kecurangannya.

ICW menggunakan serangkaian indikator yang disebut metode Potential Fraud Analysis (PFA) untuk melihat sejauh mana potensi resiko kecurangan dari tiap paket pengadaan pemerintah. Indikator ini dikembangkan dari riset tentang pola korupsi yang dilakukan sejak 2004 dan pola korupsi pengadaan sejak 2008.

Pada awal pengembangannya di 2010, analisis data dilakukan secara manual menggunakan rumus-rumus spreadsheet untuk mengimplementasikan indikator-indikator tersebut kemudian melakukan ujicoba dengan serangakaian kegiatan analisis dan pemantauan di sejumlah daerah. Pada tahun 2012, ICW mulai mencoba mengembangkan platform online berdasarkan untuk melakukan analisis secara lebih cepat di mana analisanya disediakan secara terbuka agar dapat diakses oleh publik. Platform ini kemudian diberi nama Opentender dan diluncurkan pada bulan Maret 2013.

Seluruh data yang tersedia di Opentender bersumber dari LKPP dan diperbarui secara berkala. Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis menggunakan metode PFA. Dalam hal ini, ICW tidak mengubah informasi apapun selain menambahkan informasi mengenai nilai potensi resiko pada tiap item pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sejak pertama kali di publikasi, hingga saat ini, Opentender telah mengalami beberapa perubahan yang dapat digambarkan sebagai berikut:

Opentender V1 Opentender V2 Opentender V3 Opentender V3.1
Publikasi Maret 2013 Desember 2017 Desember 2019 Maret 2021
Data yang tersedia
  • Tender
  • Peserta Tender
  • Tender
  • Peserta Tender
  • Tender
  • Tender Cepat
  • E-Purchasing
  • Peserta Tender (Tidak Update)
  • Tender
  • Tender Cepat
  • E-Purchasing
Indikator
  1. Nilai kontrak
  2. Nilai kontrak berbanding HPS
  3. Jumlah kontrak pemenang
  4. Jumlah penawaran
  5. Pengadaan di kwartal 4 untuk Pekerjaan Konstruksi
  1. Nilai kontrak
  2. Nilai kontrak berbanding HPS
  3. Jumlah kontrak pemenang
  4. Jumlah penawaran
  5. Pengadaan di kwartal 4 untuk seluruh pengadaan
  1. Nilai kontrak
  2. Nilai kontrak berbanding HPS
  3. Jumlah kontrak pemenang
  4. Jumlah penawaran
  5. Pengadaan di kwartal 4 untuk seluruh pengadaan
  1. Nilai kontrak
  2. Nilai kontrak berbanding HPS
  3. Jumlah kontrak pemenang
  4. Pengadaan di kwartal 4 untuk seluruh pengadaan
  5. Jumlah karakter dalam judul
  6. Jumlah karakter dalam deskripsi
  7. Durasi antara pengumuman dan penetapan pemenang
Fungsi
  1. Top 10
  2. Database Tender
  3. Chart
  4. Artikel
  1. Top 10
  2. Database Tender
  3. Chart
  4. Pelaporan
  5. Geotagging
  6. Artikel
  1. Top 10
  2. Database
  3. Chart
  4. User login untuk pelaporan, komentar, upload foto pemantauan, up/down vote
  5. Artikel
  1. Top 10
  2. Database
  3. User login untuk pelaporan, komentar, upload foto pemantauan, up/down vote
  4. Artikel
  5. Dashboard Umum
  6. Dashboard Covid-19
  7. Dashboard Infrastruktur
  8. OCDS export
Backend PHP programming + Drupal untuk artikel CodeIgniter framework Django framework Django framework
Rentang Skor 0 - 20 0 - 20 0 - 20 0 - 100

Hingga saat ini, Opentender sudah dimanfaatkan oleh berbagai kelompok masyarakat, di antaranya organisasi masyarakat sipil, jurnalis, akademisi dan pengawas internal pemerintah. Beberapa pemantauan pun telah dilakukan dengan merujuk data Opentender. Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan pemantauan yang telah dilakukan dapat dilihat pada halaman artikel.

Batasan

Lingkup data yang disajikan di Opentender dibatasi oleh ketentuan-ketentuan dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

Dalam Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 1 ayat 1 mendefinisikan PBJP sebagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD. Pengertian ini secara langsung mengecualikan belanja PBJP yang menggunakan biaya di luar APBN/APBD dari kewajiban untuk melaporkan dan menggunakan sistem PBJP nasional, termasuk belanja BUMN/BUMD yang tidak memiliki komponen APBN/APBD.

Sementara itu, Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau UU KIP pasal 17 mengecualikan keterbukaan informasi yang dapat melanggar, mengganggu, atau merugikan:

  • Proses penegakan hukum
  • Hak Atas Kekayaan Intelektual dan persaingan usaha secara sehat
  • Pertahanan dan keamanan negara
  • Kekayaan alam Indonesia
  • Hubungan luar negeri
  • Informasi pribadi
  • Komunikasi antar atau intra Badan Publik
  • Informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang

Pengecualian dalam Undang-Undang ini mengakibatkan berbagai multitafsir, terutama terkait status keterbukaan dokumen tender dan penawaran penyedia. ICW melakukan advokasi untuk memperjelas batasan-batasan dalam penyertaan dan pengecualian informasi dalam proses PBJP, termasuk menggunakan mekanisme Open Government Partnership untuk melakukan kolaborasi bersama lembaga-lembaga terkait dalam upaya membuka dokumen kontrak dan menyusun Index Keterbukaan Informasi Publik di sektor PBJP.

Di luar pengecualian akibat aturan hukum, terjadi pengabaian data, yaitu kelengkapan data yang tidak dapat terpenuhi akibat keterbatasan sistem maupun teknis. Saat ini sistem yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP hanya mencatat tiga tahapan awal dari proses PBJP, yaitu perencanaan, pemilihan, dan penetapan pemenang; sementara tahapan selanjutnya yaitu kontrak, pelaksanaan, hingga evaluasi dan serah terima tidak tercatat dalam sistem. Dalam pengembang sistem ke depan, LKPP berkomitmen untuk menyediakan informasi dari seluruh tahapan PBJP.

Penggunaan Data

ICW menyediakan informasi PBJP yang dilengkapi dengan analisis potensi penyelewengan di Opentender untuk publik berdasarkan Nota Kesepahaman antara LKPP dan ICW dengan tujuan untuk mencegah korupsi dan meningkatkan peran publik dalam memantau proses PBJP. Lewat Opentender, informasi PBJP dapat diakses secara daring dan tersedia dalam format yang terbuka, sehingga dapat digunakan dan disebarluaskan oleh semua pihak, menurut peraturan dan kebijakan yang berlaku.

Tersedianya data PBJP yang terbuka dan terstruktur dalam Opentender diharap dapat ikut mendorong semakin baiknya tata kelola PBJP, terutama dalam hal:

  • Mendapat manfaat nilai uang yang lebih efisien (value for money)
  • Menciptakan kompetisi yang lebih sehat di mana semua pihak, terutama UMKM, mendapat informasi yang sama tentang proses PBJP
  • Mendapatkan kualitas barang, konstruksi, dan jasa yang lebih baik untuk kepentingan masyarakat
  • Mencegah terjadinya penyelewengan dan korupsi
  • Mendorong munculnya kajian-kajian yang lebih tajam disertai berbagai solusi yang lebih baik untuk mengatas permasalahan-permasalahan dalam proses PBJP

Dataset Lain

LKPP mempublikasikan berbagai informasi terkait proses PBJP dalam beberapa platform, walaupun belum tersedia sebagai dataset yang terbuka dan terstruktur, antara lain:

Sementara itu, beberapa kantor pemerintah di Indonesia telah menyediakan dataset terbuka dan terstruktur yang berkaitan dengan proses PBJP. Walaupun masih terbatas dan kerap tidak diperbarui, dataset-dataset ini dapat ditemukan pada situs-situs berikut: