Sentra PKL Malioboro: Tender Cepat Rp 44 M Salah Tempat

Pembangunan tempat relokasi pedagang kaki lima oleh Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta, di gedung eks Bioskop Indra di kawasan wisata Malioboro, Kota Yogyakarta, menjadi proyek paling berisiko di DIY 2018 versi Indonesia Corruption Watch.

Proyek senilai total Rp62 miliar ini dibangun di lahan sengketa dan dibayangi praktik monopoli. Bagian paling besar proyek itu, Rp44 miliar, digunakan untuk mendirikan bangunan hijau. Proses lelangnya melalui tender cepat dinilai tak tepat.

Tiga tahap proyek sentra PKL Malioboro memiliki anggaran Rp44 miliar, Rp14,5 miliar, dan Rp2,6 miliar sehingga totalnya sekitar Rp62 miliar. Dari tiga tahap proyek di lahan eks Bioskop Indra ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan proyek tahap I senilai Rp44 miliar memiliki risiko tertinggi di DIY dan menjadi proyek konstruksi paling berisiko kelima di tingkat nasional sesuai sistem opentender.net rancangan mereka.

Nilai pagu proyek tahap I Rp 44,055 miliar, sedangkan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 44,054 miliar. Melalui metode tender cepat, PT Matra Karya dinyatakan sebagai satu-satunya penawar sehingga memenangi proyek senilai Rp 43,994 miliar. Dengan nilai tersebut, efisiensi proyek dari dana keistimewaan dalam APBD DIY ini tak sampai Rp60 juta.

-- Rancangan desain tempat relokasi PKL di Malioboro oleh Pemda DIY (GATRA/Arif Hernawan/ft)

ICW menyatakan proyek berisiko berdasarkan nilai proyek beserta efisiensinya, dan partisipasi tender. “Nilai proyeknya besar, tapi partisipasi pesertanya minim. Selisih antara harga perkiraan sendiri (HPS) dengan nilai kontrak tipis atau tidak efisien,” kata peneliti ICW Kes Tuturoong, di Yogyakarta, medio Agustus 2019 lalu.

Untuk proyek dengan nilai besar Rp44 miliar, tender tahap I sentra PKL Malioboro minim partisipasi. Gara-garanya, proyek ini ditawarkan melalui metode tender cepat. Tender ini memungkinkan proses lelang berlangsung lebih cepat, 7-10 hari, dan tanpa penilaian administrasi, kualifikasi, dan teknis. Metode ini juga tak mengenal proses sanggah banding yang makan waktu lama. Dengan tender ini, proyek yang dikerjakan harus berupa bangunan sederhana.

Kepala Bagian Layanan Pengadaan Biro Pengembangan Infrastuktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Sekretariat Daerah DIY Cahyo Widayat menyatakan lelang cepat memanfaatkan Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). Menurut Cahyo, perusahaan yang memenuhi syarat secara otomatis akan diundang oleh sistem tanpa diketahui oleh pihak lain, termasuk pihaknya.

Adapun metode lelang cepat diusulkan di rencana umum pengadaan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM). Usulan metode itu lantas dibahas oleh kelompok kerja (pokja) proyek.

Pokja ini juga memasukkan kriteria penyedia di proyek itu, sehingga sistem mengundang penyedia secara otomatis. “Evaluasinya di perbandingan harga. Menang harga dulu, baru diundang untuk pembuktian kualifikasi dari dokumen mereka,” ujar Cahyo.

-- Mantan Ketua Kelompok Kerja proyek tempat relokasi PKL tahap 1 di eks Bioskop Indra, Malioboro, Muhammad Fathurrahman. (GATRA/Arif Hernawan/fT)

Ketua Pokja proyek tahap I sentra PKL di eks Bioskop Indra, Muhammad Fathurrahman, menyatakan metode lelang cepat adalah hasil pembahasan pokja, bukan keputusan pribadinya. Menurut Fathur, tak ada yang salah dengan sistem lelang cepat. Ia juga menyebut tak tahu perusahaan yang memenangi proyek senilai Rp44 miliar itu.

Fathur berkata, kriteria untuk peserta tender cepat bersifat umum. “Lelang cepat pilihan metode saja. Metode ini malah fair karena tak mengunci satu penyedia,” kata Fathur, saat ditemui di Bina Marga Dinas PU DIY, tempat tugasnya saat itu, medio Agustus lalu.

Menurut dia, tender cepat dipilih mengingat proyek tahap I sentra PKL menggunakan dana keistimewaan (danais). Danais khusus diperoleh DIY sebagai konsekuensi Undang-undang Keistimewaan DIY. “Waktu itu awal danais. Segera ada serapan, segera rampung. Kalau tersendat, danais satu DIY tersendat,” ujarnya.

Apalagi lokasi proyek ini di pusat Kota Yogyakarta yang amat padat untuk niaga dan wisata. Untuk itu, persiapan pembangunan, seperti bongkar muat alat dan material, digelar di malam hari saat kawasan itu sepi. Alasan lain, klaim Fathur, tender ini sesuai dengan instruksi percepatan pembangunan infrastruktur Presiden Joko Widodo.

--Kawasan wisata dan niaga Malioboro., Yogyakarta. (GATRA/Arif Hernawan/ft)

Menurut dia, pokja tak membahas ketentuan tender cepat khusus untuk proyek bangunan sederhana dan peserta proyek ini yang minim. Namun setelah itu memang mucul pandangan negatif dari pihak luar atas proyek tahap I itu.

Kondisi itu yang membuat proyek tahap II menggunakan tender biasa. “Banyak argumen negatif (dengan tender cepat). Kami terkesan salah. Kami juga enggak masalah pakai lelang apa aja,” ujar Fathur tanpa mau menjelaskan sisi negatif tender cepat itu.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUP-ESDM DIY Arief Azazie Zain bilang tak paham alasan proyek tahap I tempat relokasi PKL di eks Bioskop Indra ditawarkan lewat lelang cepat. “Tapi pembangunannya setahu saya lebih cepat,” ujar dia.

Menurut dia, jika mengacu Peraturan Menteri PU Nomor 22 tahun 2018, yang mengatur bahwa tinggi gedung lebih dari dua lantai dan lebih dari 500 meter persegi bukanlah bangunan sederhana, sentra PKL baru di Malioboro itu bukan bangunan sederhana, seperti salah satu syarat tender cepat.

-- Dosen teknil sipil Fakultas Teknik UGM Ashar Saputra. (GATRA/Arif Hernawan/ft)

Apalagi bangunan ini menerapkan konsep bangunan hijau. Gedung tiga lantai ini mampu memanen air hujan dan mengolah air limbah untuk menyiram tanaman. Selain itu, ada ventilasi silang yang membuat sirkulasi udara lebih lancar.

Arief tak menampik bahwa gedung ini fasilitas publik reguler pertama di DIY yang didirikan dengan konsep eco-building. “Bangunan ini mengefisienkan AC dan listrik,” kata dia, saat ditemui Gatra.com, Kompas, dan Harian Jogja yang berkolaborasi menelusuri proyek ini, Agustus lalu.

Menurut dia, empat gedung di sentra PKL anyar ini sudah jadi. Akhir tahun ini target penataan lanskap, berupa perkerasan lantai luar dan vegetasi, selesai. Ia menjelaskan, secara teknis, bangunan diusulkan Dinas PUP-ESDM DIY sesuai aspek filosofi dan fungsi Malioboro. “Kalau sudah ada penyedia, kami mengendalikan pengerjaannya dari segi waktu, mutu, dan biaya,” ujarnya.

Kepala Seksi Keterangan Ahli Barang dan Jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Mita Astari Yatnanti menjelaskan lelang cepat dimungkinkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 tahun 2015.

Mita menegaskan, tender cepat digunakan untuk proyek bangunan sederhana. “Metode pemilihan penyedia tak perlu penilaian kualifikasi, juga evaluasi penawaran administrasi dan teknis. Jadi agak dipertanyakan kalau (tender cepat) untuk pekerjaan yang tidak sederhana,” ujar Mita.

LKPP berpatokan pada ketentuan bahwa lelang cepat dilakukan pada bangunan sederhana. Substansi metode ini pada produk, bukan pada cepatnya pengerjaan proyek. LKPP pun menyatakan kategori bangunan sederhana atau bukan dapat berdasarkan pertimbangan pakar.

Pengajar Jurusan Teknik Sipil Fakultas Sipil Universitas Gadjah Mada Ashar Saputra menegaskan bahwa jika tak memiliki syarat tertentu atau fungsi khusus, sebuah gedung akan dikategorikan sederhana. “Kalau tidak sederhana itu misalnya ada keperluan khusus, seperti gedung hijau. Proses perhitungan bangunan hijau itu juga tak sederhana,” ujar Ashar. (bersambung)

Penulis : Arief Koes
Editor : A. Hernawan
Sumber: Gatra.com, 22 Nov 2019