Dugaan Persengkongkolan di Proyek Wahana Wisata Dander Park

Bojonegoro - Mega proyek Dinas Pariwisata Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Dander Water Park, awalnya diharapkan mampu menjadi salah satu wisata lokal yang memberikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, proyek ini diduga menjadi ajang persekongkolan.

Bangunan yang berdiri di tanah milik Perhutani tersebut direnovasi oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) pada tahun 2015 untuk menjadi wahana bermain air untuk anak-anak. Dander Park diharapkan menjadi magnet wisata baru bagi masyarakat Bojonegoro dan sekitarnya.

Sayangnya, kenyataan tidak sesuai harapan. Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, pendapatan yang masuk tahun 2019 sebesar Rp400 juta dari target sebesar Rp700 juta.

SuaraBanyuurip.com--Tribun Dander Park catnya banyak terkelupas.

Rendahnya pendapatan dari Wisata Dander Water Park itu, diduga karena kondisi Dander Park kurang memenuhi minat masyarakat lokal atau wisatawan luar Bojonegoro untuk mengunjunginya. Bahkan, kolam renang dewasa yang berukuran panjang 50 meter, lebar 20 meter dengan kedalaman 1,5 sampai 2 meter tersebut tidak jelas peruntukannya.

Kepala UPT Water Park – Dander, Pramudi, mengatakan, fasilitas kolam renang dewasa awalnya diperuntukkan sebagai ajang pekan olah raga. Hal ini terlihat dengan adanya tribun, dihilangkannya papan loncat, dan ukuran kolam sesuai standar internasional.

“Tapi, saat survei untuk pelaksanaan ajang Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) Jawa Timur ke-4 tahun 2019 pada Juli lalu, panitia Porprov menyatakan jika (kolam renang) tidak sesuai standar perlombaan,” ujar Pramudi, yang ditemui pada 25 Juni 2019 di lokasi wisata.

Alasan kolam renang Dander Park tidak sesuai standar dikarenakan tidak adanya fasilitas pendukung, yakni kolam pemanasan. Kolam pemanasan diperlukan agar tidak mengganggu aktivitas di kolam utama.

Dari pantauan di lokasi, bangunan yang direnovasi pada tahun 2015 dan diresmikan pada Januari 2016 itu terlihat tak terawat. Pinggiran kolam untuk mengalirnya air, nampak tidak utuh lagi. Ada beberapa bagian yang lepas. Lalu, bangunan di beberapa titik retak-retak dengan warna cat yang mulai mengelupas.

Kondisi tribun di lantai dua juga tidak ada tempat duduk untuk melihat perlombaan renang. Hanya terlihat halaman kosong dengan pagar kecil bercat putih. Cat-cat itu, tidak hanya terlihat pudar, tetapi juga mengelupas.

ririn wedia--JADI SOROTAN : Salah satu kondisi saluran air di Wisata Dander Park yang sudah rusak.

Di bagian wahana air anak-anak, beberapa alat bermain juga nampak usang. Terlihat cat yang banyak mengelupas dan bahan-bahan dari besi nampak berkarat.

Tidak itu saja, ada bagian kamar mandi untuk umum yang wujudnya tidak utuh lagi. Salah satunya adalah shower air dengan kondisi hanya selangnya saja. Tidak ada kepala shower maupun pengait selayaknya shower di kamar mandi pada umumnya.

Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, sebenarnya telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk memaksimalkan perencanaan pengembangan wisata yang berpusat di Desa Dander, Kecamatan Dander pada rapat Paripurna Pertanggung-jawaban APBD 2018 di ruang Paripurna pada bulan Juli 2019 lalu.

Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi mengatakan, meski menelan anggaran sebesar Rp6,5 Miliar pada tahun 2015 dan Rp4,6 Miliar pada tahun 2016, namun masih banyak yang harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas Dander Park. Mulai dari fasilitas utama tempat wisata, fasitilitas penunjang, infrakstruktur jalannya, hingga kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelolanya.

Menurut politisi dari Partai Gerindra ini, seharusnya renovasi Dander Park terencana dengan rinci dalam cetak biru pariwisata dan Riparda atau Rencana Induk Pengembangan pariwisata yang sampai sekarang belum rampung dibahas.

“Itu harus selesai dulu, ibarat itu kitab-nya tidak bisa asal gelontorkan dana besar tanpa perencanaan yang matang. Kita bersama-sama akan mengevaluasi hal ini,” tandasnya pada 22 Oktober 2019.

Kualitas yang buruk dari fasilitas wisata ini diduga menjadi indikator adanya persoalan lain. Data pada laman Opentender.net yang dikelola Indonesian Corruption Watch (ICW) menunjukkan adanya potensi masalah dalam pengadaan barang dan jasa pada proyek Revitalisasi Dander Water Park tahap-I tahun 2015. Disebutkan, proyek ini menduduki peringkat pertama dari 10 proyek eProc 2016 di Bojonegoro yang berpotensi rawan korupsi.

Pemantauan yang dilakukan oleh ICW tersebut dilakukan dengan metode potential fraud analysis (PFA) atau analisa potensi kecurangan. PFA itu dilakukan untuk menilai potensi kecurangan paket-paket pekerjaan pemerintah dengan lima variabel, diantaranya nilai kontrak, partisipasi, efisiensi, waktu pelaksanaan proyek, dan monopoli.

Semakin tinggi nilainya, semakin tinggi potensi kecurangan proyek pengadaannya. Data pengadaan barang dan jasa diperoleh dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yang ditampilkan di laman Opentender.net.

Staf Divisi Pengelolaan Pengetahuan ICW, Lais Abid mengatakan, potensi kecurangan yang tinggi itu, salah satunya telihat dari nilai harga perkiraan sendiri (HPS) yang mendekati nilai kontrak proyek. Seperti di Dander Park tahun 2015 senilai Rp6,5 miliar tersebut, terlihat semua komponen skor maksimal kecuali jadwal proyek.

“Terlihat, dari nilai kontraknya besar, monopolinya besar, sementara efisiensinya sangat minim. Kemudian, nilai kontraknya hampir sama dengan nilai HPS. Sehingga, tingkat efisiensinya rendah,” ujar Abid pada 22 Oktober 2019.

Dia mengatakan, sesuai skor PFA, Dander Park ini memiliki skor 19. Resiko terhadap korupsi semakin tinggi karena nilai skor mendekati angka 20. Untuk partisipasi, proyek Dander Park memiliki skor 5, semakin sedikit peserta lelang berarti semakin rendah partisipasinya. Apalagi, dengan sistem tender secara online seharusnya bisa di akses oleh seluruh perusahaan konstruksi di Indonesia.

Dugaan Persengkongkolan

Dugaan persengkongkolan awalnya tercium dari kecilnya HPS dan nilai kontrak. Pada laman LPSE Bojonegoro menunjukkan, proyek revitalisasi Dander Water Park Tahap-I yang dikerjakan pada tahun 2015, nilai HPS-nya adalah Rp6.575.650.000, sementara nilai kontrak sebesar Rp6.500.000.000. Dekatnya nilai HPS dan kontrak itu, menjadi salah satu indikasi ada masalah dalam pelaksanaan tender.

Dari penelusuran, peserta lelang yang melakukan penawaran harga dalam proyek Dander park Tahap-I ada tiga perusahaan. Mereka adalah, PT Modern Makmur Mandiri beralamatkan di Kabupaten Blitar sebagai pemenang lelang melakukan penawaran seebsar Rp6,402.481.000, kemudian, PT Abdi Luhur dari Kabupaten Sampang, Madura, melakukan penawaran sebesar 6.409.071.000, PT Sumber Cahaya Agung beralamatkan di Kabupaten Malang dengan harga penawaran sebesar Rp6.343.907.000.

Lelang kemudian dimenangkan oleh PT Modern Makmur Mandiri dengan harga terkoreksi Rp6.402.509.000.

Namun, ketiga perusahaan ini ternyata tidak bisa ditemukan keberadaannya. Hal ini terbukti saat wartawan suarabanyuurip.com mencoba mendatangi alamat kantor tersebut di Kabupaten Blitar. Informasi yang diterima, sejak 5 tahun terakhir tidak ada tanda-tanda perkantoran layaknya perusahaan konstruksi pada umumnya.

“Kalau setahu saya, rumah yang sesuai alamat ini dulunya dipakai untuk rental mobil. Lalu dijual sama pemiliknya, dan sekarang jadi toko spare-part,” kata warga sekitar yang mewanti-wanti tidak disebut namanya, 18 September 2019.

Sementara peserta lelang lainnya, PT Abdi Luhur yang beralamatkan di Kabupaten Sampang, juga tidak ditemukan tanda-tanda perkantoran. Saat didatangi ke lokasi untuk melakukan konfirmasi kepesertaan lelang, hanya nampak rumah megah dengan lambang partai di kedua daun pintunya.

Beberapa tetangga terdekat mengungkapkan, jika rumah tersebut sejak awal hingga saat ini merupakan kantor partai. Tidak ada papan nama atau identitas lainnya yang menunjukkan tanda-tanda jika bangunan tersebut merupakan kantor dari perusahaan konstruksi.

“Setahu saya, selama ini rumah itu ya digunakan kantor partai,” kata Masri’ah, 19 September 2019.

Indikasi masalah dalam pengerjaan proyek revitalisasi wisata lokal di Bojonegoro juga tercium dipelaksanaan revitalisasi Dander Water Park Tahap II tahun 2016. Meski tidak masuk dalam daftar proyek berpotensi korupsi, namun diduga terjadi persekongkolan dalam pelaksanaannya.

Data di LPSE Bojonegoro tahun 2016 menyebutkan, lelang revitalisasi Dander Park tahap-II senilai Rp4,6 miliar diikuti oleh 11 peseta. Namun, hanya ada tiga perusahaan yang menawar diantaranya PT Cakra Indonesia Energi beralamatkan di Desa Mayangrejo, Kecamatan Kalitidu dengan penawaran sebesar Rp4,63 Miliar, PT Daya Patra Ngasem Raya beralamatkan di Jalan Anglingdharma Bojonegoro dengan penawaran sebesar Rp4,62 Miliar, dan PT Nusa Raya Majapahit beralamatkan di Desa Jampet, Kecamatan Ngasem dengan penawaran sebesar Rp4,66 Miliar. Pemenangnya, PT Cakra Indonesia Energi karena dua peserta lainnya diketahui tidak melengkapi dokumen tender.

Strategi Pinjam Nama di Proyek Dander Park Tahap-II

Dalam proses pengadaan barang dan jasa, syarat mengajukan lelang minimal ada tiga penawaran atau tiga bendera rekanan. Dari tiga perusahaan diatas, semuanya terdapat keterkaitan. Diketahui jika, Direktur Utama PT Cakra Indonesia Energi adalah M Aziz Abdullah. Dia merupakan sepupu dari M Fauzan.

M Fauzan yang menjabat sebagai Komisaris PT Daya Patra Ngasem Raya itu, merupakan anggota DPRD Bojonegoro dua periode. Politisi asal Partai Demokrat itu, terpilih kembali pada Pilkada 2019 dan sekarang menjabat di posisi strategis, yakni sebagai Anggota Badan Anggaran serta Anggota Komisi A yang meliputi Hukum dan Pemerintahan.

Sedangkan, peserta penawar lelang lainnya adalah PT Nusa Raya Majapahit. Direkturnya bernama Dian Vivi Anita, yang tidak lain merupakan adik ipar M Fauzan.

Dari pengecekan di lapangan menyebutkan, kantor PT Cakra Indonesia Energi ternyata rumah milik Kepala Desa Mayangrejo. Saat diklarifikasi, kantor perusahaan pemenang tender Dander Park Tahap II ini menjadi satu dengan PT Daya Patra Ngasem Raya yang beralamatkan di Desa Kalitidu, Kecamatan Kalitidu. Alamat tersebut berbeda di dokumen perusahaan yang menyebutkan Jalan Angling Darmo No 09. Rt 009 RW.000, Bojonegoro.

“Silahkan ke kantornya PT Daya Patra Ngasem saja, kantor PT Cakra jadi satu disana,” kata Sriani pada 27 September 2019.

Begitu juga, saat menelusuri kantor PT Nusa Raya Majapahit sesuai alamat perusahaan, tidak ada perkantoran sama sekali. Jawaban yang sama didapat ketika wartawan menanyakan keberadaan Direktur PT Nusa Raya Majapahit. Wanita paruh baya pemilik rumah mengarahkan untuk mendatangi kantor PT Daya Patra Ngasem Raya.

“Langsung ke kantor Daya Patra saja. Disana tempatnya,” kata wanita yang tidak mau menyebut namanya pada13 Juli 2019.

Dikonfirmasi terpisah, M. Fauzan mengungkapkan, jika memiliki banyak perusahaan termasuk PT Cakra Indonesia Energi. Pria berperawakan tinggi ini membenarkan perusahaan itu yang mengerjakan revitalisasi Dander Water Park pada tahun 2016. Selama proses pengerjaan proyek sampai selesai, tidak ada permasalahan apapun.

Justru, Fauzan, sapaan akrabnya, membeberkan jika yang bermasalah adalah proses pengerjaan revitalisasi tahun 2015. Saat itu, diketahui jika kontraktor pelaksanaannya melarikan diri dan tidak bertanggung jawab.

“Tahun 2015 itu, kontraktornya lari entah kemana,” tukasnya. (27/10/2019).

Tidak itu saja, proyek yang dikerjakan oleh perusahaan yang dibentuk Februari 2016 itu seharusnya mendapatkan pengembalian uang karena harga pompa yang digunakan untuk fasilitas pendukung di kolam renang tidak sesuai harga pasar. Dari spek yang ditentukan tertera Rp400 juta, tapi harga pasar disebutkan sebesar Rp600 juta.

Proyek Dander Park Sarat Temuan BPK

Pengerjaan proyek Dander Park yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro, ini diketahui pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK mengungkapkan dalam pelaksanaan pemeriksaan tahun 2014 dan semester I tahun 2015, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) diketahui masih ada kelemahan implementasi sistem pengendalian intern dalam realisasi belanja jasa konsultan untuk pengembangan wisata Dander dilakukan pada aset milik Pemerintah Daerah.

Laporan Laba Rugi PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) Tahun 2014 audited melaporkan Realisasi Beban Langsung sebesar Rp17.715.723.213. Sebesar Rp396.404.911,00 diantaranya berupa Biaya Sub Kontraktor dan sebesar Rp601.211.783,00 merupakan Biaya Usaha Pokok Lainnya.

Hasil pemeriksaan atas bukti pengeluaran atas biaya-biaya tersebut diketahui bahwa sebesar Rp329.351.000,00 merupakan pembayaran kepada konsultan atas perjanjian Jasa Konsultan Perencana dan Pengawasan The Danders Bojonegoro atau Dander Water Park.

Perjanjian jasa konsultan tersebut dalam rangka revitalisasi wisata dander milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro. Namun, hasil analisis dokumen menunjukkan bahwa kegiatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.

Tidak sesuai ketentuan ini dibuktikan dari laporan Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) setempat yang menunjukkan bahwa aset Taman Wisata Dander tercatat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, selama ini belum ada proses pengalihan hak dari pemda ke pihak lain atau PT BBS atas aset tersebut.

Proses yang sedang berjalan adalah penyertifikatan tanah Wisata Dander ke Badan Pertanahan Nasional bersama dengan tanah pemda lain yang belum bersertifikat.

Diketahui, jika kawasan Wisata Dander tercatat sebagai aset milik Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, sehingga kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990 tentang Tata Cara Kerja Sama Antara Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga pada pasal 8. Hal tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan BUMD sebesar Rp336.937.400,00 (Rp329.351.000,00 + Rp7.586.400,00).

Selain itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro, Ibnoe Soeyoeti, mengatakan, pihaknya pernah menerima hasil audit dari BPK tahun 2016 terkait pelaksanaan Revitalisasi Dander Park tahun 2015. Disebutkan, Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini Kepala Disbudpar, Amir Sahid, diminta mengembalikan uang senilai Rp1,5 miliar karena ada kelebihan anggaran dari kontraktor atau dalam hal ini pemenang tender PT Modern Makmur Mandiri.

“Uang itu sudah dikembalikan sebelum 60 hari sejak diterbitkannya hasil audit BPK,” imbuhnya ditemui terpisah pada 13 Agustus 2019.

Klarifikasi Pihak-Pihak Terkait Dalam Pelaksanaan Tender Dander Park

Kepala ULP Bojonegoro, Nur Sudjito, saat dikonfirmasi, mengungkapkan, tidak mengetahui apapun terkait proses tender sebelum tahun 2017. Karena, dirinya baru menjabat tahun 2018. Termasuk, pada proses tender yang dimenangkan kontraktor dari luar Bojonegoro yakni Kabupaten Blitar.

“Saya tidak tahu kalau tender di Dander Park, karena baru menjabat di sini tahun 2018,” elaknya.

Terpisah, Kepala Disbupdar, Amir Sahid, menegaskan, tidak ada pengembalian uang negara sebesar Rp1,5 miliar dari proyek Dander Park di tahun 2016. Justru, pihaknya mengatakan jika proyek revitalisasi Dander Park tahap I di tahun 2015 ada yang mengalami gagal bayar karena pendapatan dari DBH Migas mengalami penurunan.

“Waktu itu, banyak proyek yang gagal bayar. Termasuk salah satunya proyek Dander Park,” pungkasnya.

Direktur PT BBS yang saat itu masih dijabat Tonny Ade Irawan, mengungkapkan, jika belum mengetahui adanya hasil pemeriksaan BPK pada kegiatan tahun 2014 dan 2015. Selain baru menjabat tahun 2017, mantan wartawan senior ini juga memastikan, tidak adanya keterlibatan PT BBS dalam pelaksanaan revitalisasi Dander Water Park tahun 2015.

“Setahu saya tidak ada keterlibatan PT BBS dalam proyek Dander Park,” pungkasnya.

Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Proyek Dander Park

Humas Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Andy Martanto, mengungkapkan, dugaan-dugaan kecurangan pada proyek revitalisasi Dander Water Park seperti dugaan pinjam nama atau menggunakan strategi tiga bendera ini perlu melihat dokumen pengadaan. Karena proses tender tidak lepas dari dokumen yang disusun oleh panitia.

“Jadi, harus dilihat dari situ juga. Kalau memang persyaratannya dipenuhi oleh peserta tender kan, bisa ikut semua. Makanya harus diurut lagi dari awal,” ujarnya (10/10/2019).

Di dalam mekanisme pemilihan penyedia, ada proses setelah penawaran masuk. Yakni klarifikasi dan verifikasi perusahaan baik dokumen maupun yang lainnya. Didalam proses itu bisa dilihat, apakah perusahaan itu abal-abal atau hanya nama saja.

“Sebelum penetapan dan pengumuman pemenang, harus ada proses klarifikasi dan verifikasi. Panitia atau sekarang ini namanya Pokja, itu harus mengecek, perusahaan ini kantornya dimana, ada atau tidak. Berpengalaman atau tidak, abal-abal atau tidak, ada aktivitas proyek atau tidak,” tegasnya.

Andy menyebutkan, jika LKPP memiliki regulasi dalam proses pengadaan barang dan jasa jika terbukti ada kolusi dalam pelaksanaanya. Apabila Pokja bisa mendapatkan bukti terjadinya kolusi dalam tender sebuah proyek, maka sanksi yang diberikan adalah diberlakukan sistem Blacklist.

Penulis : Ririn Wedia
Editor : Nugroho
Sumber: SuaraBanyuurip.com, Jum'at, 08 November 2019