Glosarium OpenTender

Agen

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) sebagai pihak pemberi pekerjaan

Barang

Setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang

BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah)

Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara atau pemerintah daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan

E-Katalog (Katalog Elektronik)

Sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.

E-Purchasing

Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik

HPS (Harga Perkiraan Sendiri)

Perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebelum memulai proses tender.

Jasa Konsultansi

Jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah piker

Jasa Lainnya

Jasa non-kon.sultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/ atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.

Kontrak

Perjanjian atau persetujuan. Kontrak melahirkan hubungan hukum bagi para pihak berupa pengikatan, lahir hak dan kewajiban, mengenai sesuatu hal yang dapat dinilai atau berharga dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)

Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggUnaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguria anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah

LKKP (Lembaga Kebijakan Pengadaan. Barang/Jasa Pemerintah)

Lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)

Layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik

OPD (Organisasi Pemerintah Daerah)

Organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah

PA (Pengguna Anggaran)

Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah

Pagu

Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah pusat atau daerah dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN atau APBD Tahun Anggaran berjalan

Pekerjaan Konstruksi

Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Pengadaan

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dimaksud dalam website ini adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang pro sesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan

Pengadaan Langsung

Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua rates juta rupiah).

Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.900.000,00 (seratus juta rupiah).

Penunjukan Langsung

Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu

Penyedia

Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak

PFA (Potential Fraud Analysis)

Metode yang dipakai untuk menganlisa potensi fraud atau penyimpangan dari data pengadaan yang ada di web atau tools ini.

PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)

Pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran be1anja negara/anggaran belanja daerah

RUP (Rencana Umum Pengadaan)

Daftar rencana Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah

Sanksi Daftar Hitam

Sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.

SatKer (Satuan Kerja)

Satuan Kerja adalah satuan kerja di kementerian/ Lembaga untuk tingkat nasional atau organisasi perangkat daerah untuk tingkat provinsi/ kab/kota

Tanggal Pengumuman

Tanggal pengumuman tender yang tertera pada halaman LPSE.

Tender

Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya. Pada Perpres Nomor 54 tahun 2010, isitilah yang digunakan adalah lelang

Tender Cepat

Pelaksanaan pemilihan melalui Tender Cepat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Peserta telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia;
b. Peserta hanya memasukan penawaran harga;
c. Evaluasi penawaran harga dilakukan melalui aplikasi;
d. Penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran terendah.

UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa)

Unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa. Pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) disatukan dalam payung UKPBJ