Aroma Persekongkolan di Proyek Revitalisasi Dander Park

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro Jawa-Timur, merevitalisasi wahana Taman Tirta Dander Park di Kecamatan Dander, pemerintah menggelontorkan anggaran lebih dari 10 milyar rupiah.

Data di LPSE menyebut, tahun 2015 anggaran yang diperuntukan untuk revitalisasi Taman Tirta Dander Park senilai 6,5 milyar rupiah, tahun 2016 senilai 4,6 milyar rupiah, sedangkan pada tahun 2017 ada dua paket pekerjaan masing-masing senilai 410 dan 405 juta rupiah.

Tahun 2015 proses tender diikuti oleh 24 peserta, namun hanya ada tiga perusahaan mengajukan penawaran, diantaranya PT Modern Makmur Mandiri dari Kabupaten Blitar, PT Sumber Cahaya Agung dari Malang, serta PT Abdi Luhur dari Kabupaten Sampang. Lelang dimenangkan oleh PT Modern Makmur Mandiri.

--Wahana permainan air di Dander Park

Sedangkan tahun 2016 atau pada proyek tahap II, proses tender diikuti oleh 11 peserta, namun hanya ada tiga perusahaan yang menawar, diantaranya PT Cakra Indonesia Energi yang keluar sebagai pemenang tender, beralamat di Desa Mayangrejo kecamatan Kalitidu, PT Daya Patra Ngasem Raya beralamat di Kecamatan Ngasem, serta PT Nusa Raya Majapahit Desa Jampet Kecamatan Ngasem Bojonegoro.

ICW : Proyek Revitalisasi Dander Park Beresiko Tinggi

Indonesian Coruption Watch (ICW) menilai proyek revitalisasi Dander Park tahap pertama di tahun 2015 memiliki resiko tinggi terjadi penyimpangan, data di Opentender.net sebuah platform digital yang dikembangkan ICW terintegrasi dengan LKPP dan LPSE, proyek tersebut masuk pada sepuluh besar paket pekerjaan yang beresiko, bahkan menduduki peringkat pertama dengan skor Potential Fraud Analisis (PFA) 19,dari nilai maksimal 20.

Staf Divisi Pengelolaan Pengetahuan ICW, Lais Abid mengatakan,semakin tinggi skors PFA maka semakin beresiko terjadinya penyimpangan, skors tersebut berdasarkan sejumlah penilaian, diantaranya partisipasi, monopoli, nilai, efisiensi, dan waktu.

“Data tersebut menunjukkan potensi terjadinya penyimpangan cukup tinggi” terangnya,(10/3/2019)

Abid menambahkan,tingkat partisipasi pada proyek tersebut tergolong rendah karena hanya ada tiga penawar,partisipasi memiliki skor 5,sementara monopoli 4,nilai 5,efisiensi 5,total skor 19. “Namun semua itu butuh ditelusuri lebih lanjut”.ucapnya

Aroma Persekongkolan Tender

Berdasarkan penelusuran, diduga kuat terjadi persekongkolan pada proses tender di mega proyek revitalisasi Dander Park Tahap II, dari tiga perusahaan yang melakukan penawaran semua direkturnya masih ada hubungan keluarga.

PT.Daya Patra Ngasem Raya merupakan salah satu perusahaan milik Mohamad Fauzan, selain kontraktor Fauzan merupakan anggota DPRD Bojonegoro selama dua periode, pada pileg 2019 kemarin ia kembali terpilih.

PT Nusa Raya Majapahit direktur utamanya adalah Dian Ria Vivi,selaku adik ipar Fauzan. Sementara pemenang tender PT Cakra Indonesia Energi, direktur utamanya atas nama M.Aziz Abdullah, adik keponakan M.Fauzan.

Untuk memastikan dugaan persekongkolan, kami mendatangi satu persatu perusahaan yang mengajukan penawaran maupun pemenang tender.

Pertama, kami mendatangi alamat kantor PT Nusa Raya Majapahit di Desa Jampet pada awal bulan September, saat tiba di lokasi alamat tersebut kami disambut oleh seorang peremuan, saat ditanyakan keberadaan PT Nusa Raya Majapahit ia menyarankan untuk mendatangi kantor PT Daya Patra Ngasem Raya.

“Bukan di sini kantornya Mas, kalau ada perlu langsung saja ke kantor daya patra,” ungkap perempuan yang enggan disebutkan namanya ini.

Untuk memastikan, sesorang yang namanya tertulis sebagai direktur PT Nusa Raya Majapahit dilakukan verifikasi via telepon kepada salah satu keluarga via telepon, ia juga memebrikan jawaban yang sama “langsung ke kantor daya patra saja mas,nemui pak fauzan,” ungkapnya.

Selanjutnya kami melakukan verifikasi dengan mendatangi alamat PT Cakra Indonesia Energi di Desa Mayangrejo Kecamatan Kalitidu Bojonegoro, pada 25 september 2019. Di alamat kantor ini tidak terlihat ada papan nama perusahaan maupun aktifitas layaknya perusahaaan yang mengerjakan proyek milyaran. Kami disambut ibu Sriani bersama suaminya, keduanya merupakan orang tua dari Abdul Aziz sang Direktur PT Cakra Indonesia Energi.

“Alamatnya memang disini, tapi kantornya jadi satu sama daya patra,mending sampean lansung kesana,” ungkap Sriani.

Ketika diverifikasi ke kantor PT. Daya Patra Ngasem Raya, ada seorang sekuriti yang berjaga, ketika ditanya apakah alamat ini juga dijadikan kantor PT Cakra Indonesia Energi ia menjawab tidak tahu,kemudian dilakukan upaya menemuhi pemilik PT Daya Patra Ngasem Raya M Fauzan.

Ketika dikonfirmasi di kantornya,anggota banggar di DPRD Bojonegoro ini membenarkan bahwa PT Cakra Indonesia Energi merupakan perusahaan milik keluarganya.

“benar bro itu milik adik keponakan saya,” ungkapnya, Rabu (25/9/2019)

Ia pun menceritakan terkait proyek Dander Park yang dikerjakan pada tahun 2016 tersebut, proyek revitalisasi tahap II ini dianggap sudah selesai sesuai dengan perencanaan,bahkan ia seharusnya mendapat pengembalian uang sebesar 200 juta,lantaran spesifikasi pompa yang diminta harganya lebih tinggi.

“Harga pompa yang yang sesuai spek ditulis 400 juta, namun di pasar harganya 600 juta” tambahnya.

Untuk meyakinkan bahwa pekerjaan tersebut sudah dikerjakan sesuai perencanaan,ia juga menunjukan dokumen kontrak antara PT Cakra Indonesia Energi dengan Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemkab Bojonegoro.

Pemenang Tender tahap pertama tidak jelas keberadaaanya

Selain tender tahap kedua, kami juga menelusuri jejak perusahaan peserta maupun pemenang tender proyek revitalisasi dander park tahap pertama, kami mendatangi alamat kantor PT Abdi Luhur peserta tender di jalan Trunojoyo nomer 78 Kota Sampang Madura.

Di alamat kantor tersebut tidak ada kantor perusahaan yang dimaksut, yang ada hanya alamat kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Sampang, kantornya juga tertutup, saat kami menanyakan tetangga sekitar dari dulu tidak ada kantor PT Abdi Luhur.

“sejak berdirinya rumah tersebut hanya dipakai kantor partai gerindra,tidak pernah dipakai alamat perusahaan” terang marfuah, kamis (19/9/2019). Salah satu tetangga yang hanya berjarak sekitar lima meter dari alamat tersebut.

Sementara alamat pemenang tender PT Modern Makmur mandiri di Jalan Cemara 166B Kota Blitar juga tidak ditemukan alamat kantor perusahaan tersebut, yang ada hanya bengkel motor Bravo.

Pemenang Tender Harus Penuhi Kualifikasi

Sementara itu kepala Unit Layanan Pengadaan barang dan jasa (ULP) Pemkab Bojonegoro, Nur Sujito mengatakan perusahaan pemenang tender harus memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.

“biasanya peserta tender banyak yang gugur di tingkat administrasi,” terangnya, (26/8/2019).

Namun saat disinggung mengenai pengadaan atau tender di proyek dander park,pria yang juga menjabat sebagai Plt Dinas PU Bina Marga pemkab Bojonegoro ini enggan berkomentar, karena saat itu ULP belum terbentuk dan masih tergabung pada Unit kerja di Dinas PU.

“Saya tidak mau berkomentar pada pengadaan yang sebelum saya menjabat,” ungkapnya.

Sementara, dari data yang diperoleh PT Cakra Indonesia Energi berdiri pada bulan februari tahun 2016, setelah itu mengikuti lelang pada bulan juli 2016 dan menjadi pemenang.

Jika terbukti kolusi kontraktor bisa terancam sangsi Black List

Humas Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Andy Martanto mengatakan, mekanisme tender merupakan wewenang dari kelompok kerja (pokja) di masing-masing daerah. Sebelum diumumkanya pemenang tender tim akan melakukan evaluasi terhadap semua perusahaan yang mengajukan penawaran, diantaranya evaliasi administrasi,teknis,kualifikasi dan harga.

Andy menambahkan, terkait adanya dugaan semua penawar di tender proyek Dander Park ada keterkaitanya, seharusnya itu bisa dideteksi pada saat proses atau sebelum diumumkanya pemenang tender, selain itu petugas Pokja harus bisa membuktikan.

“Perusahaan atau kontraktor yang terbukti melakukang kolusi atau persekongkolan bisa terancam sangsi black list,” jelasnya, saat dihubungi, (5/10/2019).

Sementara terkait dengan perusahaan pemenang tender yang baru berusia lima bulan, hal tersebut bisa saja dimenangkan asal dia mampu memenuhi semua persyaratan dan kualifikasi yang dibutuhkan pengguna jasa.

“Sah-sah saja perusahaan baru tapi bisa memenangkan tender,” pungkasnya.

Kontraktor Pernah Diminta Mengembalikan Uang 1,5 Milyar

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bojonegoro, Ibnu Soeyuti megatakan, dalam proyek revitalisasi taman tirta dander park pihak kontraktor pernah diminta mengembalikan uang senilai 1,5 milyar pada tahun 2016, namu ia tidak menyebutkan kontraktor siapa yang dimaksud.

Hal tersebut sesuai dengan hasil temuan Badan Pemeriksaan keuangan (BPK), karena berpotensi terjadi kerugian negara, pihak konraktor diberi waktu hingga 60 hari setelah surat hasil temuan tersebut dikirim ke Pengguna Anggaran atau Disbudpar.

“Pengembalian tersebut dilakukan pada tahun 2016,” terangnya.

Pak Ibnu menambahkan, pihaknya sebelumnya sudah kerap memperingatkan pada proyek pekerjaan revitalisasi taman tirta dander park, karena setiap tahun selalu dianggarkan renovasi yang nilainya cukup besar.

Kepala Disbudpar bantah pernah ada pengembalian uang 1,5 Milyar

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Amir Syahid membantah jika pernah ada pengembalian senilai 1,5 Milyar rupiah, ia mengaku tidak pernah mendapat surat teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan adanya kerugian negara dari proyek Dander Park.

"Tidak pernah ada pengembalian" terangnya, saat ditemui di kantor Disbudpar, (27/10/2019).

Mantan kepala BPBD Bojonegoro ini justru mengatakan jika proyek revitalisasi Dander Park tahap pertama di tahun 2015 ada yg gagal bayar karena pendapatan APBD Bojonegoro tidak sesuai target.

"Saat itu proyek banyak yang gagal bayar,dander park juga kena imbasnya," pungkasnya.

Fasilitas di Taman Tirta Dander Park banyak yang rusak

Sementara itu, sejumlah fasilitas penunjang di obyek wisata Taman Tirta Dander Park sudah rusak, seperti pagar maupun kamar toilet atau kamar mandi di bagian utara, bahkan fasilitas tersebut terlihat sudah lama terbengkalai dan kotor tak terawat.

Kepala UPT Taman Tirta Dander Park Pramudi mengatakan selama perawatan rutin sudah dilakukan, termasuk pembersihan di setiap fasilitas baik kolam renang maupun yang lain.

“Setiap dua minggu sekali kolam kita vakum,” teranya, saat ditemui di lokasi Dander Park, (6/25/2019).

Sementara itu, disinggung mengenai kuwalitas bangunan kolam apakah sudah memenuhi standar nasional atau internasional ia tidak membenarkan hal tersebut, bahkan ia menceritakan jika kolam di Dander Park ini tidak lolos seleksi sebagai venue renal dalam ajang Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) Jatim tahun 2019.

“Kemarin porprov tidak lolos, ahirnya renang dipindahkan ke Lamongan,”pungkasnya.

Penulis : Dedi Mahdi A (Bojonegoro TV)
Sumber: Media Literasi (literasi.co.id), Senin, November 11, 2019